Tugas dan Fungsi

    1. Tugas Pokok Dan Fungsi

      1. Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Fakfak Nomor 46 Tahun 2006 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Fakfak disebutkan bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang Kearsipan dan Perpustakaan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Fakfak melalui Sekretaris Daerah.

      1. Tugas Pokok Dan Fungsi

Sesuai dengan Perda Nomor 46 Tahun 2016, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewengan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan.

Untuk melaksanakan tugas diatas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan dan menjalankan fungsi :

a.

Penyusunan rencana strategis dan kebijakan teknis dibidang Kearsipan dan Perpustakaan;

b.

Perumusan kebijakan sistem informasi daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan;

c.

Pembinaan pengelolaan arsip dan bahan perpustakaan kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan;

d.

Pelaksanaan pengawasan internal kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan,organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan;

e.

Pelaksanaan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang berada di daerah;

f.

Pemberian layanan dan pemanfaatan arsip statis serta pengembangan pembudayaan kegemaran membaca;

g.

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan.