Friday, April 26, 2024

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  • Kedudukan

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Fakfak Nomor 46 Tahun 2006 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Fakfak disebutkan bahwa Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang Kearsipan dan Perpustakaan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati Fakfak melalui Sekretaris Daerah.

  • Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Perda Nomor 46 Tahun 2016, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan yang menjadi kewengan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Kearsipan dan Perpustakaan.

Untuk melaksanakan tugas diatas, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan melaksanakan dan menjalankan fungsi :

  • Perumusan kebijakan sistem informasi daerah di bidang kearsipan dan perpustakaan;
    • Pembinaan pengelolaan arsip dan bahan perpustakaan kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan;
    • Pelaksanaan pengawasan internal kepada perangkat daerah, lembaga pendidikan, perusahaan,organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan;
    • Pelaksanaan penyelamatan serta pelestarian arsip vital dan arsip terjaga sebagai aset nasional yang berada di daerah;
    • Pemberian layanan dan pemanfaatan arsip statis serta pengembangan pembudayaan kegemaran membaca;
    • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan

  • Uraian Jabatan

Pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Fakfak, penulis diberikan tanggung jawab sebagai Pengelola Database padaUnit Kerja :

Eselon II.b  â€“ Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan

Eselon III.b – Kepala Bidang Kearsipan

Eselon IV.a  â€“ Seksi Pengelola Kearsipan

  • Rumusan Tugas

Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis, serta melakukan kegiatan pengelolaan yang penyiapan bahan, koordinasi dan penyusunan laporan di bidang databasesesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

  • Rincian Tugas
  • menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, disposisi atasan sebagai pedoman kerja dan kelancaran pelaksanaan tugas;
  • menyiapkan Database secara lengkap untukdijadikan sebagaibahan pengelolaan;
  • melakukan koordinasi pengelolaan database bertahap untuk mempermudah penyelesaian pekerjaan;
  • menyusun laporan pengelolaan Database sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku untuk dijadikan pertanggung jawaban;
  • melaporkan dan bertanggung jawab serta memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Seksi Pengelolaan Kearsipan untuk bahan perumusan kebijaksanaan kepada dalam melaksanakan tugas di lingkungan Seksi Pengelolaan Kearsipan; dan
  • melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Kearsipan baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Seksi Pengelolaan Kearsipan.

Related Articles

Stay Connected

22,949FansLike
3,911FollowersFollow
21,600SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles